• JL. Mentok KM. 4 Pangkalpinang
  • (0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • LAYANAN
Thumb
633 dilihat       20 Januari 2025

Bulog Wajib Serap Gabah Petani : HPP Gabah Petani Resmi Menjadi Rp6.500

Harga Pembelian Pemerintah (HPP) pada gabah petani ditetapkan menjadi Rp6.500. Besaran pembelian gabah beras petani ini berlaku mulai 15 Januari 2025.
Dengan demikian, Perum Bulog akan melakukan pembelian gabah seusia keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Di mana, gabah dan beras yang dibeli sesuai HPP Rp6.500, adalah Gabah Kering Panen di tingkat petani dengan Kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
1. Respons Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
Menurut Pengamat Pangan yang juga Ketua HKTI Entang Sastraatmaja, HPP Rp6.500 dan serapan gabah oleh Bulog persoalan ada disosialisasi. Pasalnya, peraturan yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu memiliki sejumlah syarat yang harus diketahui para petani di seluruh Indonesia.
"Panen raya kan belum, tapi sosialisasi HPP Rp6.500 ini yang terlambat. Karena untuk pembelian gabahnya tidak bisa dipukul rata semua gabah petani bisa dibeli dengan harga Rp6.500," tuturnya saat dihubungi Okezone.com, Minggu (19/1/2025).
2. Petani Harus Disosialisasikan soal HPP Rp6.500
Menurutnya, Bulog harus segera melakukan sosialisasi kepada para petani untuk menjelaskan soal ketentuan HPP Rp6.500. Sebab dikhawatirkan petani kecewa karena gabah yang dibeli bukan Rp6.500 karena adanya syarat dalam keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2025.
"Jangan sampai ada salah persepsi karena dalam peraturan Badan Pangan ada kriteria gabah yang dibeli Rp6.500 seperti kadar air harus berapa ada diperaturan itu. Ini penting dan harus segera dipahami oleh petani," ujarnya.

Prev Next

- BSIP Kepulauan Bangka Belitung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Babel Bersama KPPN Pangkalpinang Gelar Sharing Session Tingkatkan Akuntabilitas Menuju WBK
    29 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kepala BRMP Babel Lakukan Monitoring Panen dan Persiapan Olah Lahan di Desa Penagan
    29 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kepala BRMP Babel Dampingi Kepala KPPN Pangkalpinang Tinjau Ayam KUB dan Ayam Merawang
    29 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kepala BRMP Babel Monitoring Persiapan Tanam Padi Sawah di Desa Kimak Kabupaten Bangka
    27 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung
  • Thumb
    Kepala BRMP Babel Panen Padi Gogo di Desa Pangkal Niur Kabupaten Bangka
    27 Des 2025 - By BSIP Kepulauan Bangka Belitung

tags

gabah hpp

Kontak

(0717) 421797 ; wa.me/6285176709220
(0717) 421797
[email protected]

Jl. Mentok km.4
Kelurahan Keramat
Kecamatan Rangkui
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Bangka Belitung
33134

Website : https://babel.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Bangka Belitung. All Right Reserved